• 31 Januari 2025 13:09
  • Last Update 31 Januari 2025 9:13 09: 13: 48
Kabar gembira Satlantas Polres Subulussalam Kini Punya Mobil SIM Keliling

Kabar gembira Satlantas Polres Subulussalam Kini Punya Mobil SIM Keliling

Subulussalam (CNC) Korlantas polri Harapan masyarakat di Bumi Syekh Hamzah Fansuri ini. untuk bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Subulussalam akhirnya mulai terwujud.

“Mulai selasa besok masyarakat sudah bisa perpanjangan SIM A dan C melalui mobil operasional SIM keliling lokasinya di Polsek Simpang Kiri,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis S.I.k MH. melalui Kasat Lantas, AKP Akhir Harsya, S. Sos, Selasa (15/022022).

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subulussalam akan segera memberikan pelayanan perpanjangan SIM A dan C dengan menyediakan bus operasional SIM keliling standby di Polsek Simpang Kiri, mulai Selasa /15/Mei 2022

Kasat Lantas Akhir Harsya, mengatakan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat-surat kendaraan kini bisa mendatangi bus operasional SIM keliling Satlantas Polres Subulussalam. di Polsek Simpang Kiri, tanpa harus ke Aceh Singkil seperti sebelumnya menempuh jarak hingga dua jam lebih perjalanan.

Menurut kasat lantas.akhir Harsya, selama ini banyak pengguna kendaraan tertunda proses perpanjangan SIM akibat terkendala jarak dan waktu karena harus ke Aceh Singkil. Kini, dengan keberadaan mobil SIM keliling, masyarakat kota Subulussalam cukup datang ke Polsek Simpang Kiri.

Keberadaan bus pelayanan SIM keliling tersebut tentunya disambut gembira masyarakat di Bumi Sada Kata, setelah sekian lama mendambakan agar proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kota Subulussalam tanpa harus ke kabupaten induk.

“Selama ini masyarakat sering menyampaikan kepada petugas Lantas, kapannya bisa perpanjangan SIM di Subulussalam. Alhamdulillah mulai Selasa besok, proses pelayanan perpanjangan SIM A d C sudah bisa di Subulussalam,” kata Kasat Lantas Akhir Harsya menambahkan.kabar baik ini sudah disampaikan melalui personel polsek yang tersebar di lima kecamatan disambut gembira oleh masyarakat.

Karena itu, kata akhir Harsya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perpanjangan SIM, syaratnya sangat mudah, pemohon cukup membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotocopy dan SIM lama beserta fotocopy. pungkasnya.

Korwil Aceh Syahbudin Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *