• 1 Maret 2025 10:53
  • Last Update 28 Februari 2025 16:29 16: 29: 59
Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dan Penjualan Pupuk Subsidi Pada Kab.Bengkalis TA. 2020/2021

Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dan Penjualan Pupuk Subsidi Pada Kab.Bengkalis TA. 2020/2021

Bengkalis – Setelah melakukan pemeriksaan saksi selama kurang lebih 3 (tiga) jam,Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB,melakukan penetapan tersangka terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi pada Kab.Bengkalis TA.2020/2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis kepada tersangka DS (48), FY (41), dan N (60).

Terhadap ketiga tersangka juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka
dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik sampai pukul 15.00 Wib.Kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan tersangka,terhadap ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Bahwa perbuatan ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kec.Pinggir Kab. Bengkalis yang terjadi pada periode tahun 2020 dan 2021,yaitu dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,sehingga penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian. sehingga akibat dari perbuatan tersangka DS (48),FY (41),dan N (60), berdasarkan audit BPKP Riau,mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.497.103. 422,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus dua puluh dua).

Terhadap ketiga tersangka DS (48), FY (41), dan N (60) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *