• 15 November 2024 3:55
  • Last Update 14 November 2024 16:36 16: 36: 34
Percepat Penataan Non ASN Dukcapil Daerah, Ini Strategi Ditjen Dukcapil

Percepat Penataan Non ASN Dukcapil Daerah, Ini Strategi Ditjen Dukcapil

Mataram – Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil Kemendagri, Andi Kriarmoni membeberkan, sebanyak 60 persen petugas teknis layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berstatus Non PNS. Apabila pada akhir tahun 2024 tenaga honorer dihapuskan, maka akan berdampak bagi pelayanan Dinas Dukcapil kepada masyarakat.

“Selain itu, jabatan fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang belum implementatif, menjadi tindak lanjut dari Rakornas Dukcapil I 2024 di Batam,” kata Direktur Andi dalam pemaparannya di Diskusi Panel Rakornas Dukcapil II 2024 di Mataram, NTB, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut Andi menyampaikan, status tenaga Non-ASN Dukcapil daerah pada 2024 dan 2025 sejalan dengan regulasi terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul penting yaitu Pasal 66 UU 20/2023, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dan, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” ujar Andi menjelaskan.

Andi juga menyoroti perlunya strategi yang jelas dan terukur untuk penataan pegawai Non ASN, khususnya di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita perlu menyusun roadmap yang jelas untuk peralihan tenaga Non ASN menjadi Pegawai ASN di Dinas Dukcapil. Ini harus melibatkan semua pihak terkait dalam proses penataan, agar tidak ada pegawai yang dirugikan,” tandas Andi.

Di sisi lain, lanjut Andi, dalam upaya menyelesaikan permasalahan pegawai non ASN tersebut, pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Status Kepegawaian Tenaga Non ASN dalam pelayanan Adminduk di daerah.

“Tercatat ada 19.748 pegawai non ASN, baik itu sebagai operator maupun front office di Dinas Dukcapil daerah,” urai Andi.

Karena itu, sambung Andi, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengirim Surat Rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan Nomor Surat: 800.1.8.1/14430/Dukcapil, tanggal 21 Oktober 2024, Perihal: Rekomendasi tentang Status Kepegawaian Tenaga Non ASN di Dinas Dukcapil Provinsi dan Kab/Kota.

“Kemendagri merekomendasikan kepada Kementerian PANRB terkait Tenaga Non ASN pada Dinas Dukcapil menjadi prioritas utama dalam mengikuti seleksi PPPK serta mendapatkan jaminan pada seleksi administrasi dan kompetensi,” imbuh Andi.

Selain itu, masih menurut Andi, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga mendorong agar Tenaga Non ASN yang tidak lulus dalam seleksi PPPK dapat diterima menjadi PPPK Paruh Waktu dengan prioritas tanpa mengikuti seleksi/tes.

“Rekomendasi lainnya yaitu : Tenaga Non ASN tidak masuk database BKN diprioritaskan mengikuti tahapan seleksi PPPK berikutnya dan diperlukan kebijakan khusus dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan anggaran baik untuk proses pengadaan maupun penggajian PPPK yang tidak mempengaruhi komposisi anggaran pemerintah daerah,” kata Andi Kriarmoni memungkasi paparannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *