• 10 Januari 2025 23:54
  • Last Update 10 Januari 2025 16:19 16: 19: 11
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Jumat 10 Januari 2025,berinisial:

1. LI selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM tahun 2014 s.d. 2016.

2. RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha BKPM.

3. SC selaku Direktur Pelayanan Perijinan Berusaha Sektor Industri BKPM.

4. IJD selaku Staf PT Kebun Tebu Mas.

5. MAEP selaku Staf PT Sentra Usahatama Jaya.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *