Tambang,Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, saat berada di Pos Ronda wilayah Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa pada Jumat malam (16/8).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JH alias JN (21) Warga Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 6 paket kecil shabu terbungkus plastik bening, sebuah Hp Samsung warna merah dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (16/8) sekira pukul 21.00 wib, saat itu anggota Polsek Tambang mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu di daerah Simpang Timun wilayah Desa Koto Perambahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim dan anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran hal tersebut.
Team menemukan JH yang diduga akan bertransaksi narkoba disebuah pos ronda dan langsung mengamankannya, saat digeledah ditemukan padanya 1 paket kecil narkotika jenis shabu serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu diduga dari hasil penjualan narkotika.
Petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku ini dan menemukan 5 paket kecil shabu yang disimpan dalam bungkus Rokok UMild dan disembunyikan dibelakang rumahnya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, tersangka JH dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Rls Hms/Rano).