Disdukcapil kabupaten kampar gencar – gencar melaksanakan program pelayanan keliling kesekolah sekolah dan kedesa desa beberapa bulan yang lalu.program pelayanan keliling yang dilakukan pada bulan ini dimulai dari tanggal 02-06/09/19 dikecamtan tapung.
Disdukcapil melaksanakan program pelayanan keliling mulai dari desa sibuak kecamatan tapung,dukcapil melaksanakan perekaman KTP dan cetak KK,Akte Kelahiran senen,(02/09/19).
kadis dukcapil kabupaten kampar Muslim,S.Sos didampingi Sekretaris, Kabid Pengelolaan Informasi ADM.Kependuduk Supardi,S.Hut.T dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Badri,S.Pd.
“Pada sambutannya Kadis Dukcapil Kampar Muslim menyampaikan, dalam kurun waktu singkat ini kami berupaya semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhan warga akan dokumen kependudukan, kami sudah melakukan berbagai inovasi memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar, yang kita mulai dengan melakukan perekaman e-KTP keliling.
Muslim juga menyampaikan kami sudah melakukan inovasi baru yaitu bekerja sama dengan Rumah Sakit Bersalin, Rumah Sakit Umum untuk menerbitkan Akte Kelahiran, jadi siapa saja warga masyarakat yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah maupun Swasta yang notabenenya rumah sakit bersalin, pada saat pulang dari rumah sakit sudah bisa langsung membawa Akte Kelahiran.”Kata Muslim.
“Kita juga sudah melakukan pendekatan untuk melakukan pelayanan Three In One (3 In 1), jadi bagi warga masyarakat yang melakukan pernikahan nantinya itu akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus, artinya satu kegiatan menghasilkan atau mendapatkan tiga dokumen sekaligus.”ujar Muslim.
Kabid Pengelolaan Informasi ADM Kependudukan Supardi,S.Hut mengatakan dikabupaten Kampar penduduk yang wajib perekaman KTP sebanyak 522.044 dari jumlah penduduk kab.kampar 750.956,bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP sebanyak 37.118 dan khususnya bagi warga yang berusia 23 tahun keatas tidak melakukan perekaman pada bulan Desember datanya akan dihapus.
lanjut Kabid (PIAK) Supardi,sehingga masyarakat itu sendiri yang akan menanggung kerugian dalam mengurus dokumen kependudukan dan mengurus dokumen lainnya.ungkap supardi.(*).