Bengkalis (CN) Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 telah dilaksanakannya secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rapat kerja DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Ungkapan tersebut disampaikan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (1/10/2019).
Berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/108 Tanggal 9 September 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari 15 program antara lain: Pemekaran Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bengkalis, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengarustamaan Gender, Penanaman Modal, Pokok-Pokok Penggelolaan Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Pembentukan dan Susunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penyelenggaraan Kearsipan, Penanggulangan Bencana, Kerjasama Daerah, Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2019, Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis 2020-2024, Pengelolaan Air Limbah, Penyertaan Modal ke PT. Bumi Siak Pusako (Pengesahan).
“Hasil penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD Kabupaten dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Program Peraturan Daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis”, kata Khairul Umam.(Rls Humas/Mul).