Bangkinang. cebernews.co. Usai menerima Kunjungan Duli Yang Teramat Mulia (DYTM) tuaku Raja Muda Perlis Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail, Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang ditaja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar diaula Kantor Bupati Kampar.
Hadir dalam Rakor tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Febrinaldi Tridarmawan, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Kampar. (12/11).
Bupati Kampar dalam arahannya Pembangunan Merupakan proses yang dilakukan secara sadar dan sistematis untuk meningkatkan kualitas Hidup dan kehidupan seluruh anggota masyarakat dari berbagai aspek, diperlukan proses terselenggaranya pembangunan yang efektif dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Diperlukan Singkronisasi perencanaan pembangunan Desa antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa agar terciptanya keselarasan Pembangunan dikabupaten Kampar” ujar Catur Sugeng.
Selain itu Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan untuk mewujudkan pembangunan yang efisien dan efektif diperlukan singkronisasi perencanaan pembangunan Desa dan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh organisasi pembangunan yang dilakukan oleh organisasi perangkat terkait.
Dalam kesempatan itu pula Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto berpesan kepada Kepala Desa dan perangkat terkait untuk melakukan penyusunan perencanaan pembangunan Desa yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten, serta untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat membantu Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan Desa.
Catur Sugeng juga mengatakan Kepala OPD dapat menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh perangkat Desa Terkait program-program yang direncanakan Desa dan Camat dapat memfasilitasi Desa dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Sebelum Bupati Kampar memberikan arahannya, Kepala Badan Pemerintahan Desa Febrinaldi Tridarmawan dalam laporannya menyampaikan perencanaan pembangunan Desa telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014, yang mencantumkan salah satu tahapan dalam perencanaan pembangunan desa adalah penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa dengan perencanaan pembangunan Kabupaten.
Ditambahkan Febrinaldi Tridarmawan Rakor ini adalah Rapat yang kedua kalinya, sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Dinas PMD, Camat serta Kepala Desa dan Tenaga Pendamping, dan pada Rakor yang kedua kali ini mengundang Seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, tenaga ahli serta perangkat Desa lainnya.
Dalam kesempatan itu pula Febrinaldi Tridarmawan juga menyampaikan tujuan diadakan Rakor tim perencanaan pembangunan diantaranya dapat dilakukan sinergitas pembangunan antara pemerintah Daerah dan pemerintah Desa, dirinya juga mengatakan bahwa Perencanaan sedang dilakukan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).(rls Humas)