Bangkinang. cebernews.co. Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menghadiri sekaligus membacakan sambutan pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 dalam sidang paripurna Penyampaian RANPERDA Kabupaten Kampar Tahun 2020. Dalam sambutannya Bupati Kampar menyampaikan Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui secara bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dalam sambutannya tersebut Catur Sugeng juga menyampaikan Proses penyusunan RAPBD pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumberdaya yang tersedia. Mengalokasikan sumberdaya secara tepat. Efektif dan efisien sehingga pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan secara baik yang memiliki tiga unsur utama yakni transparansi, Akuntabilitas dan partisipatif.
“Prioritas pembangunan dalam RAPBD Kabupaten Kampar tahun 2020 adalah dalam rangka mewujudkan program 3i yaitu infrastruktur, Industri dan investasi sebagai langkah untuk mewujudkan visi dan misi yang tercantum dalam RPJMD kabupaten kampar. Langkah ini Diambil adalah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi kabupaten kampar”. kata Catur Sugeng.
Hal ini disampaikan Catur Sugeng Susanto ketika membacakan sambutan pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar pada acara Penyampaian RANPERDA Kabupaten Kampar Tahun 2020 di Ruang Sidang paripurna DPRD Kampar Pada, Senin (18/11/19).
Dalam Rapat paripurna tersebut tampak hadir Ketua DPRD Kampar Faisal, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kampar, Kepala Organisasi perangkat Daerah serta Anggota DPRD Kampar.
Ditambahkan Bupati Kampar Dalam mengalokasikan belanja daerah tahun 2020. Pemerintah daerah kabupaten berupaya untuk memenuhi kewajiban daerah berupa pemenuhan mandatory spending berdasarkan perundang-undangan yang telah ditetapkan diantaranya adalah pemenuhan belanja wajib bidang Pendidikan 20% dan bidang kesehatan minimal 10% dari APBD. Belanja infrastruktur daerah sebesar 25 % dari dana Transfer umum (DTU) dan belanja ADD (alokasi dana desa)minimal10% dari dana perimbangan dikurangi DAK.
Catur Juga menyampaikan Pertumbuhan ekonomi Kabupaten kampar kedepan tentunya kita harapkan akan lebih baik. Berdasarkan perhitungan makro ekonomi Tahun 2020 yang tertuang DALAM RKPD tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi kabupaten kampar diperkirakan pada kIsaran 2.97 %. Untuk mencapai angka tersebut perlu dilakukan upaya dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Dan peningkatan investasi. Distribusi pendapatan yang bertujuan untuk mendorong tercapainya pemenuhan kebutuhan investasi swasta dan berkembangnya sektor riil harus dilakukan.
Selain itu juga diperlukan berbagai kebijakan. Meliputi penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha, Peningkatan produktifitas tenaga kerja, Penyediaan infrastruktur yang memadai serta kebijakan tata ruang yang konsisten. Dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan kabupaten kampar.
Diakhir Sambutannya Bupati Kampar juga mengatakan Selain itu pengalokasian anggaran sudah seharusnya memperhatikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dengan melakukan perubahan Kebijakan dari spending moremenjadi ke spending better sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas penggunaan anggaran dalam belanja daerah. Sehingga pemborogan terhadap anggaran dapat diminimalisir.****
sumber : HUMAS