Banten, cebernews.co – Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P S.I.K M.H kembali menekankan kepada masyarakat Banten untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan.
“Insyallah, demi keselamatan Publik dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Polda Banten siap tindak tegas kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan mengumpulkan massa. Tindakan tegas di lakukan secara Persuasif dan Humanis,” tugas Edy, Selasa (24/03/2020).
Penekanan hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Banten berdasarkan arahan Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Azis, MSi. dan Kadivhumas Polri Irjen Pol. M. Iqbal, S.I.K., M.H saat melaksanakan wawancara kepada beberapa awak media di lantai 3 Bareskrim Polri, Senin (23/03/2020) terkait Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Polri melakukan langkah konkrit berkerja sama dengan instansi terkait, apabila terdapat kelompok yang tidak mematuhi maka akan ada konsekuensinya karena menyangkut keselamatan publik dan negara kesatuan Republik Indonesia,”terang Kadiv Humas Polri.
Selanjutnya Irjen Pol M.Iqbal menjelaskan bahwa Polri bergandengan tangan dengan TNI, Bhabinkamtibmas, Babinsa, seluruh anggota Polsek dan Koramil, Kodim, Polres, Polda, Kodam dan stakeholder lainnya seperti Forkompinda dari tingkat lapisan Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Lurah, RT dan RW bersama-sama bergerak demi keselamatan publik.
Polri mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul seperti hanya sekedar ngopi di cafe, duduk nongkrong, acara resepsi pernikahan dan sebagainya karena ini sangat berbahaya terhadap penyebaran virus Covid-19 yang sudah sangat berkembang dan karena tugas Polri selaku pelindung, pelayanan dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu, Edy menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Tidak melaksanakan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan persepsi keluarga. Terus, tidak melaksanakan kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
Selanjutnya, tidak melaksanakan kegiatan unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadi berkumpulnya masa menjadi titik tekan pengamanan.”Saya berharap kepada seluruh masyarakat Banten untuk dapat memahami dan mengikuti semua arahan yang kita sampaikan demi menjaga kesehatan kita, keluarga dan masyarakat Indonesia dalam penyebaran virus Covid-19,”Imbuh Edy.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Banten bahwa Maklumat Kapolri atas dasar kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19). Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Kepolisian Daerah Banten tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat akan bisa ditindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP. *(Rls Ary/Bidhum)*