Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas dan pelumas pada Dinas PU Kab. Pelalawan Tahun Anggaran 2015 – 2016 terus bergulir.
MY yang menjabat sebagai PPTK saat itu telah ditetapkan Tersangka, yg diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selang beberapa hari setelah ditetapkan tersangka, MY langsung menunjuk Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Ilhamdi, SH. MH and Partners untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum beliau. MY menuturkan, “saya sudah tunjuk Penasehat Hukum Bapak Ilhamdi dan kawan-kawan, untuk konfirmasi selanjutnya silahkan dengan beliau”.tutur MY.
Ilhamdi, SH., MH saat dikonfirmasi ditempat berbeda, membenarkan perihal pernyataan MY tersebut. Benar saya dan kawan-kawan ditunjuk mendampingi beliau. Kami sudah teken kuasa dan SPDP dari kejaksaan juga sudah kami terima”. Tutur Ilhamdi.
Ketika ditanya bagaimana perkembangan kasus tersebut Ilhamdi menambahkan, ” perkara dalam proses penyidikan, kita akan kooperatif dengan rekan rekan jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Sampai saat ini baru 1 (satu) orang ditetapkan tersangka yaitu klien kami (MY), bisa jadi akan bertambah. Biasanya korupsikan jarang-jarang dilakukan tunggal ya kan. Kita lihat saja nanti itu sudah ranah kejaksaan untuk menetapkan tersangka yang lain, kami berupaya untuk kooperatif agar pihak kejaksaan mudah untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya”.tutur Ilhamdi.(Rls/Dian).