Pelalawan – Polsek Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan melaksanakan Patroli Rutin Karhutla dan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan Pada Juma’at (21/8/2020) dan Kegiatan ini dimulai pada jam.11.00.wib dipimpin oleh Panit 1 Binmas Aiptu Zulkarnaian Beserta 3 Orang Personil Polsek Pangkalan Kuras.
Giat Polsek pangkalan kuras tersebut adalah memberi himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan Maklumat Kapolda RIAU Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Masyarakat yang Berada diwilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
Agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan lahan Serta mensosialisasikan Tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran Hutan dan Lahan.Giat Polsek Pangkalan Kuras imi.Berlansung Dalam Keadaan Aman dan kondusif dan Berakhir pada Jam.11.50.Wib.(Syarii)