Kampar – Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH menyerahkan Bantuan Sosial Beras (BSB) jaringan pengaman sosial covid-19 dari kementerian sosial RI bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program keluarga Harapan Kabupaten Kampar yang diberikan kepada 205 KPM yang ada di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, Selasa (22/9).
Hadir mendampingi Bupati Kampar H. Catur Sugeng diantaranya Kadis Sosial, Zamzami, Camat Kampar Al Kautsar serta Staf Dinas Sosial dan Kelurahan Air Tiris. Acara tersebut dipusatkan di Kantor Lurah Air Tiris.
Catur Sugeng dalam arahannya mengatakan ditengah Pandemi Virus Corona yang melanda Bangsa Indonesia dan Kabupaten Kampar khususnya, Pemerintah Pusat dan daerah hadir dalam meringankannya beban masyarakat berupa bantuan beras, dan bantuan lainnya.
“Pemerintah Pusat dan daerah mengerti akan kesulitan yang dihadapi masyarakatnya, oleh sebab itu bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat”ujar Catur Sugeng.
Selanjutnya Catur Sugeng juga mengatakan Pandemi Virus Corona ini kita belum mengetahui sampai kapan melanda, Pemda Kampar melalui Dinas Sosial merasakan beban dan bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kesusahan yang dirasakan masyarakat.
” jumlah KPM PKH Kabupaten Kampar penerima bantuan sosial berdasarkan data bulan Juli 2020 sebanyak 26.819 keluarga PKH dengan total beras 804.570 kg” jelas Catur.
Dalam kesempatan itu juga Catur Sugeng Susanto juga berpesan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur, hindari kerumunan, dengan menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker.
“Protokol kesehatan dibuat hanya untuk melindungi masyarakat agar tidak semakin banyak masyarakat Kabupaten Kampar yang terinfeksi virus Covid 19, maka saya menghimbau masyarakat agar terus mematuhinya”ucap Catur.
Dalam arahannya, Catur mengatakan bahwa, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah bersinergi dalam rangka pencegahan dan penanganan covid -19, dengan memberikan bantuan sosial beras bagi KPM PKH sebanyak 15 Kg Per-KPM PKH Per-Bulan selama 3 bulan dengan alokasi bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020.(Rls Andi Karma).