• 18 Maret 2025 6:23
  • Last Update 17 Maret 2025 21:53 21: 53: 33
Jelang HKN 2020, Dinkes Kampar Lakukan Penilaian Terhadap Ambulans Puskesmas

Jelang HKN 2020, Dinkes Kampar Lakukan Penilaian Terhadap Ambulans Puskesmas

KAMPAR – Dalam rangka menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang jatuh pada tanggal 12 November 2020, Dinas kesehatan (dinkes) Kabupaten Kampar melaksanakan monitoring dan evaluasi sekaligus penilaian terhadap setiap mobil ambulance puskesmas se-kabupaten Kampar yang dipusatkan di Halaman kantor Dinkes Kampar, pada Senin (2/11/2020) pagi.

Kegiatan itu dengan mendatangkan langsung semua mobil ambulance puskesmas dan sopirnya dari 31 puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar. Hal ini dimaksudkan untuk melihat kelengkapan sarana dan pra-sarana mobil ambulance dan tanggung jawab puskesmas sebagai dalam bentuk pemeliharaannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dedy Sambudi SKM M.Kes yang langsung meninjau penilaian ambulance puskesmas tersebut sempat kecewa dan menegur beberapa sopir puskesmas karena fasilitas mobil yang kurang memadai dan ada kerusakan fasilitas mobil yang tidak kunjung diperbaiki serta masalah kebersihan mobil.

Dedy mengatakan bahwa mobil ambulance ini digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat makanya petugas yang berada di mobil ambulance puskesmas ini baik itu sopir maupun perawat/tim kru nantinya yang berada di mobil ambulance ini harus sangat profesional. Terkhusus sarana dan pra-sarana serta fasilitas mobil ambulance harus sangat memadai.

“Setiap kru dan sopir ambulans telah dibekali pengetahuan medis yang cukup. Supaya ia dan rekannya dapat memberi pertolongan kepada pasien sesuai prosedur yang telah ditetapkan, apalagi dalam kondisi gawat darurat” Ujar Dedy.

Lanjutnya, bahwa mobil ambulance diperuntukkan untuk suatu kondisi khusus yang bahkan bisa saja dilakukan tindakan gawat darurat di dalam ambulance bila kondisi pasien tersebut mengharuskan demikian. Karena itulah diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

Selain fasilitas mobil ambulance, lanjutnya Dedy juga menuturkan sebagai abdi negara yang harus taat dengan prosedurnya maka kita juga berkewajiban membayar pajak mobil ambulance ini dan jangan ada keterlambatan dalam pembayarannya, karena pajak digunakan untuk pembangunan daerah yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kepada sopir ambulance dan puskesmas sebagai penanggung jawab utamanya dalam pemelihaaran mobil dalam melaksanakan tugas harus profesional. Petugas yang profesional itu antara lain sebelum berangkat melaksanakan tugas dengan melakukan pengecekan mobil dan selalu menjaga kebersihannya. Apalagi sedang menangani pasien maka semua dipastikan harus sudah siap. Hal ini dimaksudkan agar saat melaksanakan tugas tidak ada lagi hambatannya dan masyarakat terlayani dengan sebaik-baiknya” tuturnya.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *