• 21 Mei 2025 20:02
  • Last Update 21 Mei 2025 15:50 15: 50: 25
Polres Rokan Hulu Gelar Rapat Lintas Sektoral OPS Lilin Lancang Kuning 2020

Polres Rokan Hulu Gelar Rapat Lintas Sektoral OPS Lilin Lancang Kuning 2020

Polres Rokan Hulu adakan Rapat Lintas Sektoral OPS Lilin Lancang Kuning 2020 dalam rangka pengamanan pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 08.30 Wib di Rupatama Polres Rokan Hulu.

Hadir pada Giat tersebut, Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, Ketua DPRD Kab. Rokan Hulu yang diwakili oleh Andrizal, ST, Dandim 0313 KPR yang di wakili oleh Danramil Rambah KAP INF Kasmir, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Sunoto, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian yang diwakili oleh Doni Saputra, SH, Kasat Pol PP Kab. Rokan Hulu Ridarmanto, Kabag Ops Polres Rokan Hulu KOMPOL Jhon Firdaus, AMK.

Serta turut juga Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu Edi Sutomo,SH,MH, Kepala Kemenag Kab. Rokan Hulu yang diwakili oleh Sekretaris, Kepala Dinas Sosial Kab. Rokan Hulu Hj. Sri Mulyati, S.Sos M.Si, Kepala Dinas Perhubungan yang diwakili oleh Kabid LLAJ, Kanit Regident Sat Lantas Polres Rokan Hulu IPDA Efendi Lupino, KBO Sat IK IPDA Syafrinaldo, SH, Paur Log IPDA Zulkarnain, Kepala Senkom Kab. Rokan Hulu Ruslan, Ketua PBB (Pemuda Batak Bersatu) Sarifudin Marbun, Ketua FKUB Kab. Rokan Hulu Firdaus, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hulu yang diwakili oleh Kasi Pelayanan Primer Syafneli, M.Kes.

Dalam Arahannya Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH mengatakan Adapun tujuan dilaksanakan operasi Lilin Lancang Kuning 2020 Polres Rokan Hulu adalah Agar Terjaminnya keamanan dan kenyamanan masyarakat yang merayakan Natal 2020 dan tahun baru 2021 serta terhindar dari wabah pandemi covid-19. Serta Terwujudnya situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman kondusif dan terkendali sebelum pada saat dan pasca Natal 2020 dan tahun baru 2020.

Selain itu Terwujudnya situasi dan kondisi kamseltibcar lantas dan tertib baik sebelum pada saat dan sesudah Natal 2020 dan tahun baru 2001.
Pada kesempatan itu Kasat Intelkam AKP Edi Sutomo,SH,MH menyampaikan adapun Jadwal pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru telah kami dapatkan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Desember, kemudian tanggal 25 Desember dan tanggal 31 Desember malam harinya dan tanggal 1 Januari 2020 di pagi harinya.

“Disamping mengedepankan protokol kesehatan, Kita harus juga mengedepankan keamanan,terhadap adanya ancaman dari kelompok radikal” ujarnya.

Sementara itu Kadinsos P3A Hj. Sri Mulyati S.Sos M.Si Mengatakan bahwa Dalam waktu dekat ini akan didistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat. yang semoga bermanfaat dalam menjalani Libur Natal dan tahun Baru.

Kemudian Sekretaris Kementrian Agama Kab. Rokan Hulu Zulkifli Syarif juga menjelaskan bahwa Kementrian Agama RI sudah membuat panduan pelaksanaan ibadah natal dan kami siap memberikan Surat Edaran kepada seluruh gereja.

Kepala Pengadilan Negeri Rokan Hulu Sunoto, SH,MH menyabut apa yang disampaikan Sekretaris Kemenag bahwa

Pihaknya telah menerima Surat Edaran dari Kementrian Agama RI Nomor : S.E Tahun 2020 Tentang Pansuan Penyenggaraan Kegiatan Ibadah Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid 19. SE tersebut sebagai respon umat beragama khususnya umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah Ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perindungan masyarakat dari resiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19.

Dirinya menambahkan adapun Kewajiban umat yang akan mengikuti kegatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah yakni Jemaat/umat dalam kondisi sehat, Menggunakan masker/musker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter, Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah Ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

Selanjutnya Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah, serta Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.( Rls Kominfo/MV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *