• 5 Maret 2025 6:12
  • Last Update 4 Maret 2025 16:15 16: 15: 21
Apel Bersama Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Diwilayah Kabupaten Pelalawan

Apel Bersama Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Diwilayah Kabupaten Pelalawan

Pelalawan –  Bertempat di Mapolres Pelalawan telah dilaksanakan Apel Bersama Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diwilayah Kabupaten Pelalawan yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP INDRA WIJATMIKO, S.IK.pada hari Rabu (10/02/2021) sekitar pukul 08.15 wib.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan BAHARUDIN, SH
Wakil Bupati Pelalawan Drs. H. ZARDEWAN, MM,Pabung 0313 KPR Mayor Inf SALMON TARIGAN,Kadiskes ASRIL, S.Km., M.Km
Wakapolres Pelalawan Kompol RADEN ADE SYAPUTRA, S.Ag.Kadishub Kab Pelalawan SYAFRUDDIN.Kasat Pol PP Kab Pelalawan ABU BAKAR, S.Sos,Para PJU Polres Pelalawan, Personil TNI, POLRI serta tamu undangan.

Selanjutnya Forkopimda Pelalawan beserta instansi terkait. juga melakukan penyemprotan Disinfectant di jalan lintas Timur Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan Indra Wijatmiko.S.IK menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama gugus tugas penanganan Covid 19 dan instansi terkait mengeluarkan kebijakan serta langkah – langkah guna memutus mata rantai Covid 19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta menerapkan 5 M yaitu, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mencuci Tangan dan Mengurangi Mobilitas.

Serta Melakukan penegakan hukum melalui sanksi Administratif oleh Satgas Gugus Covid 19 Kabupaten Pelalawan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam Rangka mengurangi penyebaran Covid 19.

Kegiatan berakhir sekira pukul 09.15 wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.(Rls Humas/syarii).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *