Siak Hulu – Sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) RI No. 86 tahun 2018 tentang Reformasi Agraria yang tertuang dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2015-2019, pemerintah menargetkan 4,1 juta ha lahan untuk didistribusikan ke masyarakat melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) termasuk Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Untuk itu, agar program nasional ini bisa berjalan dengan berkala perlu adanya singkronisasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang tergabung Pemda, BPN, Dinas terkait beserta masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Ballrom Labersa Hotel Kecamatan Siak Hulu, jum’at (25/6/21).
Pada kesempatan tersebut Bupati kampar menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini, sebab hal ini sudah merupakan bentuk sinergitas antara pemda kampar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kampar dalam hal penataan aset dan penataan akses. Dengan adanya kerjasama ini, Bupati berharap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat dapat teratasi, serta mendorong pemerintah desa menggali potensi daerahnya masing-masing.
“Tentunya sinkronisasi ini diharapkan juga dapat menemukan solusi dan permasalahan-permasalahan yang muncul di dalam masyarakat. Dalam hal ini pengembangan potensi desa untuk mempercepat pengembangan sumber daya di kawasan pedesaan,” pinta Catur.
Untuk diketahui sampai saat ini dalam penataan Aset Retribusi tanah di kabupaten kampar saat ini pada tahun 2019 sebanyak 4.002 bidang tanah, pada tahun 2020 sebanyak 3.472 bidang, serta untuk tahun 2021 sebanyak 704 bidang, sementara lebihnya untuk Kecamatan XIII Koto kampar, Kampar Kiri, Kampa masih dalam On Progres.
Sedangkan yang masuk lahan kawasan hutan wilayah kampar berdasarkan SK Mentri LHK No 903 tahun 2016 saat ini lebih kurang 546,9 hektar, yang terdiri dari Hutan Konservasi seluas 102,7 ha, Hutan lindung 52,6 ha, Hutan Produksi terbatas 115,7 ha, hutan produksi 145,9 serta hutan konversi seluas 129,9 ha.
Sementara itu kepala Kantor Pertanahan Nasional Sutrilwan,SH,MH pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa
Rencana Reformasi Agraria dalam hal ini antara lain meliputi Perencanaan Penataan Aset, perencanaan peningkatan kepastian Hukum dan legalisasi atas Tora, Perencanaan Penanganan Sengketa dan Konflik agraria. Sementara dalam pelaksanaan reforma agraria sendiri meliputi Penataan Aset yang terdiri atas retribusi tanah dan legalisasi asset serta Panataan Akses.
Sebagai percepatan program TORA, BPN kampar sendiri akan melakukan rencana dalam penataan akses reformasi agraria antara lain Desa Kijang Rejo kec. Tapung, Desa Kuok Kec.Kuok dan Desa Lereng Kec. Kuok yang nantinya dipilih satu desa sebagai Pilot Project Kampung Reforma.
Dimana Lanjut Sutrilwan, bahwa kampung reforma sendiri merupakan kawasan yang didiami masyarakat penerima TORA, atau masyarakat yang telah/sedang penataan aset, pendataan penggunaan tanah/akses sehingga terwujud suatu kampung yang tertib administrasi pertanahan, hukum, penggunaan tanah serta tertip pemeliharaan sehingga tercipta masyarakat yang produktif dan sejahtera.(Rls Kominfo Kampar)