Bengkalis, Perbuatan bejat yang dilakukan Seorang ayah (SL) melakukan perbuatan cabul terhadap gadis cilik berusia 10 tahun anak kandungnya sendiri di Jalan H Karim Desa Deluk, kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis hal ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Sik, MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi ,di Mapolres Bengkalis pagi Kamis (29 Juli2021).
Pelaku SL (32) bekerja sebagai nelayan. Adapun modus pelaku awal melakukan pencabulan itu dengan alasan lantaran ditinggal istri bekerja di Pekanbaru.
Saat itu pada (27/7/2021) pukul 03.00 WIB, pelaku SL bercerita kepada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru dengan mengatakan bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya bernama PM (10 tahun)Perbuatan itu bahkan dilakukan selama Tiga bulan pada tahun ini.
“Pencabulan ini terjadi dirumah pelaku saat didalam kamar dan diruangan tamu. Pada bulan Maret 2021 sampai bulan Mei tahun 2021,”ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,M.T ,
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL alias Kecol dia mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anaknya yang masih berusia 10 tahun.
“Atas perbuatannya sendiri akhirnya mendekam di balik jeruji yang dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti UU 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak,”. tutur nya.(Mulya).