Subulussalam – Mantan kepala Kampong Muara Batu batu Terciduk Unit Reskrim Polres Kota Subulussalam diduga Melakukan Korupsi Pengelolaan Dana Desa 2018, 2019, 2020.
Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID_N) Kota Subulussalam 27/11/2021 menyampaikan Apresiasinya Pada LSM Perlahan GMBI Pimpinan Tamrin Barat dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Muara Batu Batu Tahun 2018, 2019, 2020 yang selanjutnya diteruskan pengaduannya Ke Polres Kota Subulussalam yang diawali hasil Investigasi LSM Perlahan yang dipimpin Tamrin Barat sebelumnya.
Dari dasar itu, Satreskrim Kota Subulussalam menampung pengaduan,melakukan penyelidikan,dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Subulussalam, BPKP Aceh dengan proses yang cukup panjang, dengan Gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Aceh, sehingga dapat terhitung kerugian Negara Rp.723.726.767.00.
Dari keterangan Polres Kota Subulussalam menjelaskan, Pelaku inisial M.S. umur 40 tahun, pekerjaan Mantan Kepala desa, beralamat Kampong Muara Batu Batu Kecamatan Runding Kota Subulussalam.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1, jo. pasal 3 Jo. Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, Pelaku terancam Hukuman paling Singkat 4 tahun maksimal 20 Tahun Penjara. Barang bukti yang disita sejumlah Dokumen Negara. Pelaku ditetapkan jadi tersangka sejak tanggal 26 November 2021, tersangka ditahan 20 Hari kedepan.
LSM Perlahan yang sekarang menjadi kepengurusan GMBI Distrik Kota Subulussalam melalui Ketuanya Tamrin Bharat berpesan “Agar para kepala Kampong, untuk lebih berhati hati, dalam menggunakan dana desa, untuk mengikuti sesuai permendes nomor 6 tahun 2004, perMendagri Nomor 113, tahun 2014, permendagri nomor 20 tahun 2018, RKPP nomor 12 tentang pengadaan barang dan jasa. Peraturan Walikota nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan desa. jangan terlena Para Kepala Desa menggunakan Dana Desa” Demikian disampaikan Tamrin Bharat saat dimintai pendapatnya.
Perkumpulan Jurnalis Kota Subulussalam PJID Nusantara mengucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres Kota Subulussalam Qori Wicaksono, SIK dan Unit Reskrim yang telah bekerja keras membongkar Kasus Terbesar Kasus Korupsi Dikota Subulusaalam tahun 2021. Demikian ungkap sekertaris PJID Nusantara Kota Subulussalam Yantoro.(Aiyub Bancin)