Aceh Singkil – Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil berlangsung hari ini Depan Kantor (Kejari) Selasa tanggal 21 desember 2021.
Adapun acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum tersebut Serta di Hadiri Oleh Bupati Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Dandim 0119, Ketua Pengadilan Aceh Singkil, ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil, kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil dan para Tokoh masyarakat Aceh Singkil,ikut serta menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak Pidana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, SH, MH menyampaikan ” pada tahun 2021 ada kenaikan perkara tindak pidana umum sebagai berikut.
Perkara Tindak Pidana Umum pada tahun 2020.
* SPDP : 68
* Penuntutan : 53
* Eksekusi : 53
* Perkara Tindak pidana Umum pada tahun 2021.
* SPDP : 84
* penuntutan : 79
* Eksekusi : 79
Lanjut Kajari dalam penyampaian nya dalam pemusnahan tersebut Tindak pidana Narkotika tahun 2020 65 Gram jenis Shabu dan 559,43 (ganja). Barang bukti tindak pidana Narkotika tahun 2021 18,41 gram sabu dan 20627,63 gram jenis Ganja. Dengan ini kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajak semua pihak untuk turut memerangi Narkoba dari wilayah Aceh Singkil”.
Kemudian untuk Kepada Kita Semua Khusunya Masyarakat Aceh Singkil Untuk tidak lalai mengawasi Anak Anak remaja kita supaya jangan sempat nantinya tersandung Hukum di akibatkan barang Haram ini tujuan kita salah satu nya memusnahkan kan barang haram ini untuk di umumkan supaya dapat jadi pembelajaran bagi anak anak remaja dan kususnya kepeada kita semua.tutupnya.
Demikian disampaikan Muhamad Husaini, Dalam pelaksanaan tersebut acara pemusnahan barang bukti berjalan dengan baik aman dan terkendali sampai berakhirnya acara.(Aiyub Bancin)