• 6 Maret 2025 11:03
  • Last Update 5 Maret 2025 13:06 13: 06: 21
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Melakukan Operasi Yustisi

Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Melakukan Operasi Yustisi

Pelalawan – Sesuai dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 pada tanggal 20 September 2020, tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Polsek Bandar Sei Kijang kembali melakukan operasi yustisi di tempat yang ramai dikunjungi warga, Jumat (4/2/2022).

Lokasi keramaian tersebut, di salah satu Toko Ritel Modern, Warung Harian dan Parkiran Parkir Bank. Sasaran kegiatan, Masyarakat yang berkunjung dan pemilik Toko serta Karyawan.

Dalam operasi Yustisi kali ini, terdapat 2 orang yang tidak menggunakan masker. Petugas langsung diberikan masker dan teguran secara lisan agar tidak lagi mengulangi perbuatanya.

Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulian Doni membenarkan kegiatan operasi Yustisi tersebut. Petugas mengajak warga untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Intinya, kegiatan operasi tersebut mengajak warga untuk menerapkan protokol kesehatan. Dengan Cara 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas,” tandas AKP Mulian Doni.(Syarii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *