Bengkalis – Bertempat di Gedung Serbaguna, Pemerintah Desa Sukamaju kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa dalam rangka pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun Anggaran 2023 & Daftar Usulan Tahun Anggaran 2024, Selasa 25/10/2022 lebih kurang pukul 13.30 wib.
Musrenbang Desa Sukamaju diselenggarakan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum Pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 dimana untuk tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Kegiatan Musrenbangdes tersebut dihadiri oleh Kades sukamaju yang diwakili Oleh sekretaris desa Wahyudi, Camat Bantan diwakili oleh kasi pelayanan umum Hanafi, Babinkamtibmas ,BPD, Kadus, tokoh masyarakat, tokoh agama,LKMD, Unsur pendidikan,Kesehatan,karang Taruna, Pendamping desa serta unsur pemerintah desa RT/RW.
Didalam kegiatan acara tersebut membahas tentang Program Bantuan bibit, pupuk, serta Infrastruktur berupa pembangunan jalan menuju akses perkebunan warga masyarakat desa Sukamaju dengan melakukan tanya jawab demi mencapai tujuan kesepakatan bersama.
Kepala desa sukamaju yang diwakili oleh Sekretaris desa Sukamaju Wahyudi mengatakan bahwa Program usulan Kabupaten Bengkalis yang masuk ke Desa berdasarkan OPD yang ada salahsatunya adalah OPD Perkebunan.
Sementara camat Bantan melalui Kasi Pelayanan umum Hanafi menjelaskan bahwa acara musrenbangdes ini diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang rencana pembangunan untuk Desa dikarenakan kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan dalam implementasi Rencana pembangunan jangka menengah Desa RPJMDes yang wajib dilaksanakan sesuai peraturan dan Undang undang.
Acara kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar serta pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat yang menjadi keputusan Musdes.
Penulis.Khirul Irsyadi/wtr