• 3 Juli 2024 11:00
  • Last Update 3 Juli 2024 9:42 09: 42: 42
Bagi Masyarakat Yang Ingin Membuat KTP Digital Sudah Bisa Datang Ke Kantor Disdukcapil

Bagi Masyarakat Yang Ingin Membuat KTP Digital Sudah Bisa Datang Ke Kantor Disdukcapil

Supardi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)

 

Bangkinang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar siap melayani pembuatan KTP Digital. Untuk membuat KTP Digital ini ada ketentuan yang harus disiapkan masyarakat yang ingin membuat KTP digital.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Supardi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin membuat KTP Digital sudah bisa datang kekantor Disdukcapil. Masyarakat harus melengkapi berbagai persyaratan untuk membuat KTP Digital ini Langkah pertama warga harus mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler.

Selanjutnya melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, nomor Hp dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan pindai code QRcode.

‘’Jika berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivas,’’ jelas Supardi di kantor Disdukcapil, Rabu (7/12/2022).

Supardi menjelaskan, setelah menerima kode aktivasi, maka harus melakukan aktivasi akun dengan memasukan kode aktivasi yang dikirimkan melalui email. Setelah itu, melakukan login menggunakan kata kunci yang sudah diberikan sebelumnya (kata kunci ini bisa diubah).

‘’Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama di layer ponsel,’’ kata Supardi.

Supardi menambahkan, terdapat dua cara menampilkan KTP elektronik yaitu menampilkan dalam layar saja, ataupun menampilkan dalam bentuk kode QR terenkripsi. KTP digital ini akan mempermudah masyarakat dan tidak perlu takut lagi kalau KTP nya hilang.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *