Pekanbaru – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bos dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Gedung Graha Pena Jalan Subrantas Panam Pekanbaru mulai tanggal 12 – 13 Desember 2022.
Sosialisasi pengelolaan dana Bos ini dilaksanakan selama 2 hari yang diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP baik Negeri ataupun Swasta se- Kota Pekanbaru.
Selain itu, ikut hadir dalam kegiatan ini PLT Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal, Lasardi Marel d
Lasardi marel, kasi intel Kejari Pekanbaru mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan adalah dalam rangka mengamankan dan mengawal sekolah-sekolah dalam penggunaan dana Bos karena banyak sekali keragu-raguan dan ketakutan yang dirasakan oleh sekolah-sekolah dalam penggunaan dana Bos sehingga dapat mengganggu dunia pendidikan.
Lasardi Marel juga menambahkan bahwa dunia pendidikan ini sangat penting sekali untuk membangun pondasi bangsa Indonesia. Apabila terganggu sekolahnya, tidak nyaman gurunya di sekolah maka akan berdampak kepada pendidikan anak-anak. Inilah yang akan dicegah namun bukan berarti kita mendukung tindakan korupsi. Namun ini adalah bentuk tindakan pencegahan yang diutamakan.
“Kadang juga ketidaktahuan dan kurangnya SDM guru-guru itu sehingga mengakibatkan tercemarnya sekolah karena adanya kesan unsur korupsi. Karena ketidak tahuan, kesalahan administrasi mungkin seperti itu. Itulah yang kita kedepankan dalam sosialisasi ini”. Ungkap Kasi Intel Kajari Pekanbaru Lasardi Marel.
Untuk langkah-langkah dalam pencegahan terjadi penyalahan pengelolaan dana bos ini perlu dilakukan sosialisasi, komunikasi berbagai lintas seperti ke Dinas, dan juga dari segia juknis pengelolaannya yang tertuang di RKAS. Juga komunikasi dengan LSM, Media sehingga dengan terbukanya komunikasi seperti ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepala sekolah dalam bekerja dan membuat kebijakan.Ujar Lasardi Marel.
Lasardi Marel juga menceritakan bahwa Kajari Pekanbaru banyak menemukan oknum LSM, Wartawan ataupun Orang tua murid dilapangan yang membuat laporan hanya sifatnya sensifitas pribadi. Padahal apa yang mereka laporkan tersebut bukanlah suatu masalah tapi dipermasalahkan. Inilah yang akan Kajari Pekanbaru cegah kedepannya agar kepala sekolah, guru dapat tenang dalam bekerja. Kecuali tindakan mereka memang salah.
Untuk penggunaan anggaran dana Bos, Lasardi Marel mengharapkan agar sekolah dapat menyesuaikan dengan RKAS. Misalnya untuk honor guru maksimal yang boleh digunakan 50% dari dana bos maka ketentuan itu yang harus dijalankan. Melebihi dari itu maka muncul penyimpangan dan itu salah. Namun bila dibawah batas 50% kebawah maka itu merupakan otoritas dari sekolah tersebut. Inilah yang harus diperhatikan oleh semua sekolah. Gunakan sesuai dengan juknis yang sudah diberikan. Pungkas Kasi Intel Kajari Pekanbaru Lasardi Marel.
PLT Kadisdik Pekanbaru abdul Jamal dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan dana bos bekerjasama dengan Kajari Pekanbaru mengingatkan kepada semua sekolah bahwa pergunakan dana Bos sesuai dengan juknis yang telah diberikan.
Abdul Jamal juga berharap semua sekolah dapat menggunakan dan mempertanggung jawabkan dana Bos sesuai juknis yang dikeluarkan. Bila ada sesuatu hal yang kurang dipahami agar dapat meminta petunjuk kepada Dinas agar penggunaan dana Bos tidak menyalahi aturan sehingga sekolah dapat terhindar dari sanksi hukum yang berlaku.*
Sumber : DPP Aliansi Media Indonesia