Bengkalis – Penyidik Unit Tipikor,Satuan Reskrim Polres Bengkalis penetapan tersangka dan penahanan Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadilah al-Mausuli sudah menyandang status tersangka sejak, Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 17.00 yang lalu dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis tahun 2020.
Dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi pada pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dana hibah yang diterima oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp.40.000.000.000,- (Empat Puluh Milyar Rupiah) terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI di dapati Kerugian Negara sejumlah Rp.4.592.107.767,00 (Empat Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 K.U.H.Pidana.
Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila menerangkan kronologi,”Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis untuk periode 2021-2024.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bengkalis sebesar Rp. 40.000.000.000,- Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021.
“Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,- dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp.4.592.107.767,-“terang Kasat Reskrim.
Kemudian Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis di dapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu, yaitu :
Pihak sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.”jelasnya.
Terhadap anggaran dana hibah yang digelontorkan ke KPU tersebut. Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab. Bengkalis (pemberi hibah).”ungkap AKP Firman.(Rls Humas Polres/wintoro)