• 26 November 2024 18:38
  • Last Update 26 November 2024 11:42 11: 42: 59
Kemendagri Dorong Pemkot Tangsel Jaga Netralitas Jelang Pemilu

Kemendagri Dorong Pemkot Tangsel Jaga Netralitas Jelang Pemilu

Tangerang Selatan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) agar terus menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Pesan itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait persiapan dan kesiapan Pemilu Serentak 2024 di Kota Tangsel pada Selasa, 23 Januari 2024.

“Bapak Menteri Dalam Negeri selalu mengingatkan tentang netralitas ini agar dijaga terus untuk bisa ditegakkan, bukan hanya pegawai negeri sipil tapi seluruh penyelenggara pemerintahan,” ucap Yusharto di Kantor Wali Kota Tangsel.

Yusharto berharap, pesan pentingnya menjaga netralitas tersebut terus digaungkan oleh jajaran Pemkot Tangsel. Wali Kota Tangsel dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan dapat terus membangun koordinasi yang solid sehingga netralitas dalam Pemilu 2024 terjaga. “Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan ini berlaku netral,” katanya.

Dia mengatakan, jika nanti Pemkot Tangsel menemukan adanya pihak yang melanggar nilai netralitas tersebut agar dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk diberi sanksi sesuai ketentuan. Selain itu, Yusharto mengapresiasi sejumlah persiapan yang dilakukan Pemkot Tangsel dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu, Yushato juga menyampaikan komitmen Kemendagri dalam menyukseskan Pemilu 2024. Hal ini seperti dukungan terhadap pelayanan KTP sebagai bagian penting dari upaya menyukseskan pelaksanaan Pemilu. Dia mengatakan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota tersebut terus dioptimalkan hingga hari pemungutan suara.

“Teman-teman pemilih pemula yang kebetulan akan berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari nanti akan mendapatkan layanan penyediaan KTP sebagai syarat untuk bisa melakukan pencoblosan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *