• 17 Maret 2025 19:35
  • Last Update 17 Maret 2025 13:49 13: 49: 00
Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat Di Kabupaten Rokan Hulu

Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat Di Kabupaten Rokan Hulu

Rohul – Penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat di kabupaten rokan hulu,Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 02.00 wib.

Kaban rokan hulu budi satria,kepala desa,dan tamu undangan lainnya menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di kabupaten rokan hulu

“pada penyampaian ini kaban budi satria sertifikat tahun 2025 total 1.500 ditambah 1.000 jadi 2.500 untuk produksi tahun 2025 kalau untuk total sertifikat terdaftar sejumlah 1.174.000 ribu 227 bidang dan kalau di hektar lebih kurang seluas 261.186 hektar

“kemudian di tahun 2024 akan dilaksanakan nantinya akan meliputi 7.380 hektar dengan target distribusi tanah sejumlah 1000 kemudian untuk tsl sejumlah 2.650 bidang untuk target di tahun ini

seperti disampaikan kaban budi satria “bahwa untuk kegiatan di 2024 ini sertifikat distribusi akan diterbitkan sertifikat elektronik dan ini suatu yang sangat menarik karena ini baru dan insumsi pusat akan dilaksanakan.

“sehingga dalam pelaksanannya setiap masyarakat harus mempunyai akun jadi untuk menyelesaikannya harus mempunyai akun,cuma pada kesempatan ini dihimbau kan untuk kegiatan 2024 untuk peserta luas terutama masyarakat di desa di penetapan lokasi untuk distribusi tanah maupun dari isl pasang tempat batas secara mandiri yang tentunya disetujui para sepadan kemudian siapkan surat alas haknya kepemilikan kemudian KK,KTP,maupun PBB.

“untuk PTSL itu seluruh masyarakat yang penting wni,mereka tidak membeda-bedakan khas,suku,maupun ketingkat ekonomi kaya ataupun miskin jadi sama aja jadi sifatnya untuk seluruh warga negara indonesia.

“selain itu mereka juga mensertifikatkan tanah-tanah instansi ada nanti tanah Pemkab misalnya ada SD,posyandu kemudian tanah pemdes, kemudian tanah-tanah masjid tanah-tanah sertifikasi juga di desa tersebut ada pos polisi dan juga babinsa.

jadi himbauan bapak budi satria kepada masyarakat tidak ada hal yg perlu diragukan mereka butuh kepastian hukum,butuh kepastian letak,butuh kepastian batas untuk itulah mereka sangat membentuk sertifikat disamping itu fungsi lain sertifikat itu dapat di anggun kan dapat memberikan kontribusi ekonomi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *