• 26 November 2024 7:38
  • Last Update 25 November 2024 19:49 19: 49: 53
Tim Jaksa Pidsus Kejati Riau Terima Penyerahan 3 (Tiga) Orang Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Penyaluran Kur BANK BNI KCP OBO Bengkalis

Tim Jaksa Pidsus Kejati Riau Terima Penyerahan 3 (Tiga) Orang Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Penyaluran Kur BANK BNI KCP OBO Bengkalis

Riau – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menerima penyerahan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka yakni ER, DS, dan RR beserta Barang Bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode Tahun 2020 s/d 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang ditangani oleh Penyidik Polda Riau.Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun kronologis dalam perkara tersebut yakni 3 (tiga) orang Tersangka ER, DS, dan RR melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Debitur sebanyak 450 (Empat Ratus Lima Puluh) orang yang tidak tepat sasaran.

Akibat perbutan para tersangka tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor : LHP-623/PW04/5/ 2023 bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 46.617.192.219,00 (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan para Tersangka ER, DS, dan RR, terhadap para tersangka di sangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan selanjutnya untuk mempermudah proses persidangan, terhadap 3 (tiga) orang tersangka ER, DS, dan RR tersebut dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *