• 31 Maret 2025 23:44
  • Last Update 31 Maret 2025 19:33 19: 33: 25
Pj.Bupati Melalui Pj Sekda Menyerahkan 20 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se-Kabupaten Kampar

Pj.Bupati Melalui Pj Sekda Menyerahkan 20 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se-Kabupaten Kampar

Bangkinang – Pj Bupati Kampar melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Ahmad Yuzar, S,Sos,MT menyerahkan Surat keputusan (SK) perpanjangan masa Jabatan 20 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kampar Penambahan Massa Jabatan Kepala Desa Masa Bakti 2024-2026. Acara ini digelar di Aula Kantor Bupati Kampar pada Rabu (3/7)

Hadir dalam penyerahan SK perpanjangan Kades itu dihadiri perwakilan Forkopimda Kampar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lukmansyah Bado’e, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dendi Zulhairi, Camat se-kabupaten Kampar, serta Kepala Desa dan BPD yang menerima SK perpanjangan.

Dalam arahannya Ahmad Yuzar menjelaskan penambahan masa jabatan Ini merupakan responsif dari Pemerintah Republik Indonesia dalam menjawab dinamika di desa yang menuntut pemerintahan yang transparan akuntabel, dalam sambutannya Pj. Sekda juga mengucapkan selamat kepada Kepala desa yang mendapatkan penambahan selama 2 tahun, sehingga masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Lukmansyah Bado’e dalam laporannya mengatakan bahwa bahwa perpanjangan masa jabatan Kades ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih lanjut, Ahmad Yuzar berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para Kades dapat terus bekerja dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya harap para Kades yang masa jabatannya diperpanjang ini dapat terus bekerja dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Ahmad Yuzar.

Ia menambahkan kepala desa dapat menjalin komunikasi dan koordinasi antar lembaga di desa juga dapat bersinergi dengan BPD sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik.

Selanjutnya Ahmad Yuzar juga menjelaskan kepala desa yang kita serahkan keputusan bupati tentang perpanjangan dan penambahan masa jabatan kepala desa saat ini adalah sebanyak 20 orang kepala desa masa bakti 2018-2024 yang akan berakhir masa jabatannya tanggal 4 juli 2024 besok, 2 tahun lagi untuk masa bakti 2024-2026 dan selanjutnya sebanyak #& 170 orang kepala desa yang menjabat sebagai kepala desa di kabupaten kampar saat ini, akan dilakukan perpanjangan dan penambahan masa jabatan kepala desanya sesuai amanah.

Lukmansyah Bado’e juga merinci, untuk tahap pertama ini Kepala desa yang ditambah masa jabatannya diantaranya Hasbirullah.S.Pd Kepala Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, Dedi Putera Kepala Desa Gunung Bungsu Kec. XIII Koto Kampar, Zulpan Alwi.Kepala Desa Tanjung Alai Kec.XIII Koto Kampar, Khairisman.SH.Kepala Desa Kuok Kec.Kuok, Yanfernizal Kepala Desa Merangin Kec.Kuok, Marzai Kepala Desa Sungai Bungo Kec. Kampar Kiri Hilir, Nizam Akbar Kepala Desa Gema Kec.Kampar Kiri Hulu.

Firdaus Kepala Desa Ludai Kec.Kampar Kiri Hulu, Suparmi Kepala Desa Danau Sontul Kec.Kampar Kiri Hulu, Usman Kepala Desa Pangkalan Serai Kec.Kampar Kiri Hulu, Andri Kepala Desa Dua Sepakat Kec.Kampar Kiri Hulu, Said Aidil Usman,SE Kepala Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Tasmanto Tarigan Kepala Desa Gading Sari Kec.Tapung, Two Bagus Parito Pohan Kepala Desa Tanjung Sawit Kec.Tapung, Sukidi Kepala Desa Tanah Tinggi Kec.Tapung Hilir, Sahrul Kepala Desa Koto Perambahan Kec.Kampa, Yeni Rahman Kepala Desa Sungai Tonang Kec.Kampar Utara, Sul Jufri Kepala Desa Penghidupan Kec.Kampat Kiri Tengah, Untung Kepala Desa Suka Makmur Kec.Gunung Sahilan dan Indra Risbar Kepala Desa Simpang Petai Kec.Rumbio Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *