Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan kegiatan skrining narkoba/tes urine bagi seluruh pegawai dilingkup Kejati Maluku.Rabu, 03 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wit. bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Dr. Jefferdian, S.H.,M.H didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana umum, Asisten Pengawasan, yang bekerjasama dengan Tim Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, diantaranya :
1. Tommy Ch Lewerissa
2. Richard Latuihemalo
3. Fratiwi Ilyas
4. Florence Lopulalan
5. Febrianty Tarukalo
6. Andikha Aroma
Wakajati pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan Skrining narkoba/tes urine ini tindak lanjut dari Surat Pimpinan Kejaksaan Agung (Direktur Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Nomor : B- 2530/E.4/ Enz.2/06/2024. Tanggal 27 Juni 2024, dalam rangka”kegiatan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024 “. tujuan pelaksanaan skrining Narkoba / Tes Urine yang diikuti oleh seluruh Pegawai dilingkup Kejaksaan Tinggi Maluku ini untuk pendisiplinan dan pencegahan secara dini serta memastikan bahwa jajaran Kejati Maluku bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang.
Berdasarkan hasil Skrining narkoba/tes urine seluruh pegawai maupun tenaga honorer yang ada dilingkup Kejati Maluku didapat hasil Negatif.(*)