Sulawesi Tenggara – Jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara telah menerima putusan pengadilan tinggi Jakarta dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT.Antam TBK di Blok mandiodo,yaitu :
1.1.putusan Nomor : 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Juni 2024,atas nama terdakwa 1.Yuli Bintoro terdakwa II.Henri Juliyanto dan terdakwa III.Eric Viktor Tambunan yang amarnya”menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat nomor : 117/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.”
1 .2.Putusan Nomor : 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024,atas nama terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno yang amarnya menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat nomor : 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024.
1.3.Sebelum pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta pusat telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada tanggal 25 April 2024 dengan amar sebagai berikut :
a.terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
b.terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga)tahun,dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
c.terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
d.terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2(dua) bulan kurungan.
Bahwa atas putusan pengadilan tinggi Jakarta, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.