Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023.Selasa 20 Agustus 2024 bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono atas nama Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI yang terus mendukung, mengawasi serta memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
“Hal itu sebagai bentuk perhatian, concern dan kepedulian terhadap institusi Kejaksaan sebagai mekanisme check and balances dalam sistem ketatanegaraan, yang diharapkan dapat mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum untuk terus bergerak maju ke arah perkembangan yang lebih baik,” imbuh Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya hingga tahun 2023 telah berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 8 (delapan) kali berturut-turut.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya pada Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan program dukungan manajemen dan program penegakan serta pelayanan hukum.
Pada Tahun Anggaran 2023 Kejaksaan RI mendapatkan Pagu Anggaran sebesar Rp16.237.600.348.000 (enam belas triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah). dari jumlah tersebut realisasi serapan anggaran mencapai 98,24% atau sebesar Rp.15.952. 259.596.131 (lima belas triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah).
Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI per tanggal 31 Desember Tahun Anggaran 2023 yakni sebesar Rp4.444.400.167.769 (empat triliun empat ratus empat puluh empat miliar empat ratus juta seratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) atau secara persentase mencapai 350,97% dari total target Rp1.266.328.676.000 (satu triliun dua ratus enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Dari jumlah tersebut, akun realisasi pendapatan terbesar per 31 Desember 2023 adalah Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.270.410.043.584 (dua trilliun dua ratus tujuh puluh miliar empat ratus sepuluh juta empat puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 2.607,90% dari total target Rp87.058.791(delapan puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).
Sebagai informasi tambahan dalam Rapat Kerja ini, Jaksa Agung juga menyampaikan penjelasan terkait Rincian Pagu Alokasi Anggaran Kejaksaan RI Per 19 Agustus 2024, yaitu sebesar Rp12.335.412.718.724 (dua belas triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus dua belas juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) atau secara persentase mencapai 66,20% dari pagu sebesar Rp18.634.776.162.000(delapan belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).
“Sebagai penutup, kami ingin menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan penuh integritas dan profesionalisme guna memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik ke depannya,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)