• 28 Desember 2024 21:32
  • Last Update 28 Desember 2024 20:29 20: 29: 12
JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertuang sebagai berikut :

a. Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:

1. Harvey Moeis

Tuntutan Penuntut Umum pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp.210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp.210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT. PST.

2. Suwito Gunawan alias Awi

Tuntutan Penuntut Umum pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp.2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp.2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT. PST.

3. Robert Indarto

Tuntutan Penuntut Umum pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp.1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp.1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT. PST.

4. Reza Andriansyah

Tuntutan Penuntut Umum pidana penjara 8 tahun dan denda Rp.750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT. PST.

5. Suparta

Tuntutan Penuntut Umum pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp.4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp.4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT. PST.

Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

b. Menyatakan Menerima Putusan Perkara atas nama:

1. Rosalina

Tuntutan Penuntut Umum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp.750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim pidana penjara 4 tahun dan denda Rp.750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti. (K.3.3.1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *