• 8 Januari 2025 5:30
  • Last Update 7 Januari 2025 17:58 17: 58: 23
Rapat Koordinasi Antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI

Rapat Koordinasi Antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI

Jakarta – Kejaksaan Agung RI melaksanakan Rapat Koordinasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) dengan Komisi Kejaksaan RI di Aula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta, terkait dengan finalisasi Memorandum of Understanding (MoU) dan sinkronisasi data berbentuk digitalisasi laporan.Senin (6/01/2025).

Adapun tujuan dari rapat koordinasi ini dalam rangka optimalisasi kinerja dan tata kelola di Kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono dalam sambutannya mengimbau satuan kerja bidang lain untuk bersinergi dalam memberdayakan institusi secara teknis.

Terkait dengan kinerja, Kejaksaan Agung diharapkan tidak hanya menjalani proses teknis penegakan hukum, tetapi juga memaksimalkan pengawasan selama proses hukum berlangsung agar tidak terjadi penyelewengan. JAM-Pengawasan juga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas tata kelola anggaran.

“Ke depannya, sistem pengawasan Kejaksaan akan terus kami optimalkan. Hal ini sebagai upaya mitigasi risiko. Kami juga mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pembekalan para pegawai terkait dengan tata kelola anggaran. Pengawasan secara daring juga akan kami laksanakan,” jelas JAM-Pengawasan.

JAM-Pengawasan bertindak sebagai koordinator secara struktural terhadap satuan kerja Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri upaya mitigasi pelanggaran yang terjadi.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiono Suwadi merespon bahwa mitra kerja dengan JAM PENGAWASAN bersinergi dengan niat dan tujuan, yaitu peningkatan pengawasan yang sesuai dengan harapan Presiden RI dan publik. Pemantauan kinerja diharapkan tidak ada intervensi dari pihak yang berkepentingan.

Memorandum of Understanding (MoU) sudah dalam tahap penyelesaian dan menunggu penjadwalan dari JAM-Pengawasan dan Jaksa Agung.

Berkenaan dengan mitigasi, terdapat beberapa permasalahan yang perlu ditangani, antara lain:

1. Percepatan Proses Pelaporan Pengaduan

Diharapkan adanya alur secara sistematis agar pelaporan diteruskan ke Komisi Kejaksaan dan segera ditangani.

2. Pengawasan Kasus yang Termasuk Public Interest

Komisi Kejaksaan RI meminta adanya pengawasan khusus terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang bebas dari pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini akan berpengaruh terhadap proses pengawasan.

Kejaksaan Agung RI mengajak seluruh pihak yang tergabung di Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk terus bersinergi dalam mengoptimalkan kinerja Kejaksaan untuk mewujudkan Kejaksaan yang adil, sistematis, dan transparan. (K.3.3.1).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *