Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., didaulat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dengan tema “Mencari Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Acara ini digelar pada Senin 6 Januari 2025 di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok. Dalam materinya, JAM-Datun memaparkan materinya mengenai “Beracara dalam Sengketa Perlindungan Data Pribadi”.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Oktober 2024, upaya untuk mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber kini menjadi fokus utama pemerintah dan industri.
Dalam paparannya, JAM-Datun menyampaikan peran Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yaitu sebagai pemberi advis hukum atau pemberi bantuan hukum, dan berperan dalam penegakan hukum pidana.
Adapun bentuk bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan RI dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Data Pribadi yaitu sebagai penuntut dalam proses peradilan pidan jika terjadi pelanggaran Perlindungan Data Pribadi, sebagai pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara terkait penerapan hukum perlindungan data pribadi, serta bantuan hukum dalam bentuk pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Narasumber lain yang hadir dalam FGD ini yaitu Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng., Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’Arif, S.H., LL.M., Ph.D. (K.3.3.1)