Bangkinang Kota – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Kampar Ramlah, SE, M, Si mewakili Pj. Bupati Kampar menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pisah Sambut Kepala Lembaga Kemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Bangkinang. Kegiatan pisah Sambut itu digelar dihalaman Kalapas Kelas II A Bangkinang. (30/1/2025).
Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Riau (Kakanwil) Maizar,BC,IP. S,Sos, M,Si, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat Kelas II A Edi Cahyono, SH, MH, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat Kelas II A yang baru Alexander Lisman Putera, A,MD, IP, SH, MH, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya Ramlah menceritakan selama menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang. Kalapas Edi Cahyono selalu mendukung seluruh program pembangunan di ada di kabupaten Kampar Kabupaten Kampar.
Ramlah juga berharap, Edi Cahyono, SH, MH yang akan pindah tugas agar menjaga silaturrahmi tetap terjalin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar beserta Forkopimda Kampar, meskipun telah pindah tempat tugas yang baru.
“Semoga ditempat tugas yang baru, Kalapas Kelas II A Bangkinang Edi Cahyono, SH, MH mendapatkan kepercayaan untuk mengemban amanah dengan jabatan yang baru dan melanjutkan pengabdian menuju jenjang karir yang lebih baik”ujarnya pula.
Lebih lanjut Pj. Sekretaris Daerah itu juga menyampaikan atas nama pribadi, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah juga menyampaikan permohonan maaf jika selama bertugas dan bergaul ada kesalahan dan kekhilafan serta menyampaikan selamat bertugas ditempat yang baru, semoga amanah dan semakin sukses.
Dalam kesempatan itu juga Ramlah menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kalapas yang menggantikan Kalapas yang lama, Alexander Lisman Putera, A,MD, IP, SH, MH.
“Selamat bertugas, semoga betah, dapat menjalankan amanah yang telah diemban di Serambinya Mekah Provinsi Riau ini”ucapnya.
Disisi lain Ramlah juga mengatakan Eksistensi pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat. Pemasyarakatan ada sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan. Pemasyarakatan karena sebagai bentuk netralitas dalam penegakan hukum, sarana check and balance dalam proses peradilan.
Ramlah juga memaparkan Kabupaten Kampar dalam menjalan roda pemerintah mempunyai falsafah tigo tungku sajorangan dimana Pemerintah secara bersama-sama dengan tokoh adat, ninik mamak dan tokoh Pemerintah menjalan program-program pembangunan sesuai aturannya, tokoh adat dan ninik mamak membimbing anak kamanakan melalui aturan adatnya, serta tokoh agama akan mempererat ukhuwah islamiah dan tali silaturahmi antar sesama melalui aturan agama, semua itu bersatu untuk negeri Kampar yang sejahtera, agama bergandengan dalam menyatukan visi dan misi untuk membangun negeri.
Sementara itu Edi Cahyono Kalapas yang akan meninggalkan Lapas Kelas II A Bangkinang dalam sambutannya mengungkapkan bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah lalu, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 (seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat) orang, terdiri dari 175.728 (seratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan) orang narapidana.
Edi Cahyono juga menjelaskan seperti yang telah kita ketahui, bahwa pada tahun 2022 yang lalu telah disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Perubahan Undang-Undang ini merupakan salah satu langkah pemasyarakatan dalam menghadapi salah satu isu klasik pemasyarakatan yaitu overcrowding penghuni.
Pembaharuan Undang- Undang ini juga dihubungkan dengan perkembangan hukum nasional dengan pendekatan keadilan restoratif, pembaharuan substansi hukum, pembangunan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian berlandaskan Pancasila.(*)