• 22 Februari 2025 1:55
  • Last Update 21 Februari 2025 22:58 22: 58: 26
Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Perkara Penambangan Ilegal di Sulawesi Tenggara

Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Perkara Penambangan Ilegal di Sulawesi Tenggara

Jakarta – Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng.Rabu 12 Februari 2025.

Terpidana Damsus Antameng merupakan pelaku tindak pidana penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf b Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pid.Sus-LH/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Terpidana Damsus Antameng alias Damsus bin Oni Antameng dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) subsidair 3 bulan penjara serta barang bukti dirampas untuk negara.

Adapun barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa :

27 (dua puluh tujuh) unit alat berat jenis excavator.

1 (satu) unit alat berat jenis grader.

8 (delapan) unit kendaraan jenis dump truck merek Hino.

Dari keseluruhan objek lelang, telah berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp13.893.299.000 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari berkat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (K.3.3.1)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *