Seram Bagian Barat – Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal, S.H., M.Kn bersama narasumber lainnya yaitu Kasi Pidum Julivia Marsel Selanno, S.H., M.H dan Kasubsi A Intel Supriyatmo Efensus P.G, S.H serta staff intelijen lainnya melaksanakan penyuluhan hukum “Jaksa Menyapa” pada hari ini di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Ambon. Senin, 17 Februari 2025.
Pada penyuluhan hukum kali ini, terdapat 2 sesi Jaksa Menyapa yang dipersembahkan kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Barat. Sesi Pertama, pukul 10.00 – 10.50 WIT dibawakan oleh narasumber Kasi Pidum dan Kasubsi A Intel dengan Tema “Pendekatan Restorative Justice pada Sistem Pidana Indonesia.”
Kedua narasumber tersebut, membawakan tema tersebut bertujuan memberikan wawasan kepada khalayak masyarakat yang mana program ini adalah terobosan Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk memberikan kesempatan kepada tersangka dan korban menyelesaikan perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice tanpa melalui meja hijau dengan kesepakatan damai yang telah disetujui dan disaksikan oleh tokoh sekitar.
Kemudian, pada sesi berikutnya pukul 15.00 – 15.50 WIT dilanjutkan oleh Kasi Intel Gunanda Rizal bersama Kasubsi A Intel membahas tentang Zona Integritas WBK / WBBM yang mana Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat tahun ini mengikuti ajang penilaian tersebut.
“Maka dari itu, perlu kami sosialisasikan juga kepada masyarakat terkait apa saja pelayanan, fasilitas dan tugas pokok serta fungsi (Tupoksi) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada wilayah hukum ini.” Ujar Kasi Intel di studio on-air RRI Ambon tersebut.(*)