Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan Sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja secara virtual yang diikuti Satpol PP seluruh Indonesia pada Jumat (14/3). Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Bernhard dalam kesempatan ini memaparkan kondisi eksisting Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di tiap-tiap jenjang, dimana saat ini secara keseluruhan berjumlah 6.317 orang.
Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/e.205/BAK tanggal 11 Februari 2025, hal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, secara garis besar menjelaskan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan jabatan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang mempersyaratkan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan Uji Kompetensi Satpol PP lebih berkualitas, dengan pelaksanaan lebih efektif dan efisien, serta dapat menyaring Asesi yang kompeten/ tidak kompeten,” ujar Bernhard.
Pada tingkat penguasaan kompetensi, terdapat 5 level diawali dengan level paling rendah Awaeness, Basic, Intermediate, Advance, dan paling tinggi adalah level Expert.
Terakhir, Benhard menyampaikan bahwa “Daerah yang akan menyelenggarakan uji kompetensi mandiri agar menjadwalkan dan mengusulkan peserta minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan uji kompetensi, kemudian bagi peserta yang lulus uji kompetensi akan diberikan sertifikat kelulusan yang berlaku 2 tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan dan peserta yang memiliki sertifikat kelulusan yang melewati masa berlaku agar diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi,” pungkas Benhard.
(*)