• 24 Oktober 2025 1:04
  • Last Update 23 Oktober 2025 19:37 19: 37: 35
Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Kamis 24 April 2025, berinisial:

1. FKK selaku Anggota AALF.

2. RZK selaku Anggota AALF.

3. SRW selaku Anggota AALF.

4. TIL selaku Anggota AALF.

5. AFDSB selaku PH pada Kantor AALF.

6. KM selaku Anggota AALF.

7. IK selaku Staf Keuangan AALF.

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *