• 10 Mei 2025 20:54
  • Last Update 10 Mei 2025 19:41 19: 41: 09
Desa Sontang Telah Terbentuk Koperasi Merah Putih Sebagai Contoh di Rohul

Desa Sontang Telah Terbentuk Koperasi Merah Putih Sebagai Contoh di Rohul

Bonai Darussalam – Cebernews.co I Pengurus Koperasi Merah putih Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan hulu sudah terbentuk,Junaidi terpilih jadi Ketua dan Kades Zulfahrianti SE sebagai Pengawas.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.

Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.

Mengapa Harus Dibentuk?1.Instruksi Presiden : Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).

Sementara Pemerintah telah merilis Petunjuk Teknis dan tata cara pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program yang digagas dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan akan meluncurkan 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mengutip laman Kopdes Merah Putih.

Peluncuran program tersebut dilakukan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koperasi dan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah merilis petunjuk teknis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Juknis tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2025. Juknis tersebut memberikan acuan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan beberapa tahap dalam melakukan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Tahapan tersebut berupa pendataan karakteristik desa dengan mengidentifikasi potensi dan masalah desa.

Selain itu, Pemerintah Desa juga perlu menyelenggarakan musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih.

Hasil musyawarah desa menjadi pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan musyawarah desa, pemerintah desa dihimbau untuk melibatkan Tenaga Pendamping Profesional dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Berikut merupakan link unduh juknis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang dapat digunakan sebagai acuan oleh Desa dan pemangku kebijakan terkait :

Link Unduh Juknis Pembentukan Koperasi Merah Putih

Berkaitan dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, Menteri Koperasi juga merilis Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Mengacu SE tersebut, tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025. Tata cara tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah desa untuk segera melaksanakan tahap-tahap pembentukan Koperasi Merah Putih.

Kepala desa Sontang Zulfahrianti SE mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden tersebut pihaknya telah melakukan rapat bersama untuk membentuk Kepengurusan Koperasi Merah putih dengan mengundang seluruh Stakeholder yang ada maka dari Hasil rapat tersebut Junaidi ditunjuk sebagai Ketua Koperasi dan Kades Zulfahrianto dan kawan-kawan ditunjuk sebagai Pengawas.(jas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *