Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.Selasa 20 Mei 2025 bertempat di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : YE
Tempat lahir : Lumpatan
Usia/Tanggal lahir : 38 Tahun/6 Juli1986
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan BUMN
Alamat : Dusun III, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
Adapun Tersangka YE telah melakukan penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Sekayu Kota tahun 2022 s.d. 2023, yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Terhadap Tersangka YE sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dengan layak dan patut sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
Saat diamankan, Tersangka YE bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(*)