• 13 Juni 2025 14:29
  • Last Update 12 Juni 2025 19:53 19: 53: 08
Wadansatgas PKH Tegaskan Masa Relokasi Mandiri 3 Bulan, Tim Satgas Usut Tuntas Mafia Tanah

Wadansatgas PKH Tegaskan Masa Relokasi Mandiri 3 Bulan, Tim Satgas Usut Tuntas Mafia Tanah

Pelalawan – Wadansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN) Brigjen TNI Dody Triwinarno S.I.P, M,Han, tegaskan masyarakat yang ada dikawasan hutan konservasi TNTN diberikan waktu 3 bulan untuk melakukan relokasi mandiri, Rabu (11/6/2025), selain penertiban kawasan hutan TNTN, tim Satgas PKH juga akan mengusut para mafia tanah dan pejabat pemerintah yang bermain dibelakang layar.

Hal tersebut diungkapkan Wadansatgas PKH Brigjen TNI Dody Triwinarno S.I.P, M,Han, pada saat kunjungan tim pengarah penertiban kawasan hutan TNTN ke lokasi. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Kawasan hutan konservasi TNTN seluas 81.739 Ha, akan kuasai oleh negara melalui Satgas PKH. Kemudian akan masuk dalam pengawasan dan pengaman Pemerintah.

Dihadapan masyarakat Wadansatgas PKH menyampaikan tim Satgas PKH akan terus melakukan Identifikasi, sosialisasi dan edukasi agar masyarakat untuk melakukan relokasi mandiri sesuai waktu yang ditentukan. Diharapkan masyarakat yang sudah menyadari tempat tinggal sekarang itu merupakan masuk dalam kawasan hutan konservasi TNTN segera lakukan relokasi mandiri.

Selain itu, selama waktu relokasi yang sudah ditentukan 3 bulan, masyarakat masih boleh melakukan panen sawit untuk sawit yang berumur 5 tahun lebih. Sedangkan untuk sawit yang dibawah 5 tahun, dilarang untuk melakukan perawatan, pemupukan dan memperluas kebun. Untuk sawit yang berumur dibawah 5 tahun akan dilakukan pemusnahan dan akan ditanam dengan tanaman hutan.

“Penertiban kawasan hutan konservasi TNTN ini bertujuan untuk mengembalikan kawasan hutan yang sudah dirambah dan berubah menjadi kebun sawit. Untuk dijadikan kembali sebagai kawasan hutan ekosistem flora dan fauna. Selain itu kawasan TNTN ini adalah salah satu kawas hutan yang menajdi paru paru dunia sebagai penghasilan oksigen, “jelas Wadansatgas PKH.

“Kawasan hutan konservasi TNTN adalah kawasan hutan yang menjadi rumah bagi satwa langka, seperti harimau,gajah,tapir, dan lainnya. Jika, sekarang gajah dan harimau sudah masuk ke perkampungan jangan salah mereka. Sebab rumah mereka sudah dirusak dan dijadikan kebun sawit, “tambah Brigjen TNI Dody.

Selain berfokus ke penertiban kawasan hutan konservasi TNTN, tim Satgas juga kan melakukan penyelidikan dan mengusut para pelaku perambah hutan kawasan dan para mafia tanah, begitu juga dengan para pejabat pemerintah yang bermain dibelakang layar.

Kemudian, terkait keterlibatan oknum pejabat pemerintah sampai ke desa, tim Satgas PKH yang tergabung sebanyak 10 Instansi. Penelusuran akan terus dilakukan terkait penerbitan KTP dan munculnya TPS pemilu di dalam kawasan hutan konservasi TNTN. Tutup Brigjen TNI Dody Triwinarno S.I.P, M,Han.(*Raf/rls/Jhon*)

sumber : redaksi77

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *