• 23 Oktober 2025 18:47
  • Last Update 23 Oktober 2025 17:30 17: 30: 57
Kejaksaan Agung Memeriksa 16 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 16 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 16 (enam belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Selasa 29 Juli 2025,berinisial:

1. GSI selaku Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

2. PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.

3. PDAR selaku Karyawan Bank Jateng.

4. LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP).

5. DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata – Divisi Hukum.

6. RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.

7. ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata tahun 2024.

8. BS selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.

9. NH selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.

10. MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.

11. SH selaku IVES Law Office, Mayapada Tower.

12. AL selaku Pemimpin Grup Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.

13. PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.

14. DM selaku IVES Law Office, Mayapada Tower II.

15. MA selaku Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

16. AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

Adapun enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *