• 31 Januari 2025 15:47
  • Last Update 31 Januari 2025 13:35 13: 35: 04
DPRD Rohul Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus LKPj Bupati TA 2018 Dan Dua Ranperda

DPRD Rohul Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus LKPj Bupati TA 2018 Dan Dua Ranperda

Rokan Hulu, cebernews.co.DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) gelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus), tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Serta Pansus Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha, spekaligus Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Rapat yang berlangsung Selasa (30/7) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hulu dimulai pukul 17.20 WIB dan berakhir pukul 20.17 WIB, dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amril SH didampingi tiga Wakil ketua yakni Zulkarnain, Hardi Chandra dan Abdul Muas yang uga dihadiri Bupati Rokan Hulu H Sukiman. Juga hadir tigapuluhan anggota DPRD, para kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan mewakili unsur Forkopimda.

Selanjutnya masing-masing juru bicara Pansus menyampaikan laporannya, yakni Adam Syafaat MA sebagai Juru bicara Pansus Ranperda tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Hj Nurzahara SE juru bicara LKPJ Bupati tahun anggaran 2018 dan Arisman SSos juru bicara Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha.

Berdasarkan laporan tim Pansus DPRD Rohul telah merekomendasikan LKPj Bupati  sekaligus mensetujui 2 (dua) Ranperda tersebut  yang sebelumnya telah dibahas oleh masing-masing Pansus.

Dalam sambutannya Bupati H Sukiman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Rohul yang terhormat, yang telah  melakukan pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap LKPj Bupati Rohul tahun anggaran 2018 dan 2 ranperda yang telah disampaikan beberapa waktu lalu menjadi Perda, terangnya.

Ketua DPRD menyebutkan, Perda Pertanggung jawaban (Pj) APBD 2019 sebagai jawaban atas kinerja pemerintah yang kita nilai masih sangat perlu dimaksimalkan dalam semua hal.

Dan terkait perubahan retribusi ini lebih kepada penyesuaian atas regulasi diatasnya karena ada beberapa objek retribusi yang menjadi sumber penerimaan  yg harus mulai ditata oleh pemerintah, kata Kelmi.(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *