• 15 Maret 2025 2:30
  • Last Update 14 Maret 2025 23:36 23: 36: 17
Wakapolresta Pekanbaru Pimpin Operasi Yustisi Bersama TNI dan Instansi Terkait

Wakapolresta Pekanbaru Pimpin Operasi Yustisi Bersama TNI dan Instansi Terkait

PEKANBARU – Dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona disease (covid-19), Polresta  Pekanbaru Bersama TNI dan Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Operasi Yustisi, Operasi dilakukan untuk penegakkan disiplin kepada masyarakat agar tetap menggunakan Masker dan mematuhi protokol kesehatan, kegiatan ini dilaksanakan di jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Gelanggang Remaja dan di jalann Riau tepatnya di depan Polsek Payung Sekaki, Senin (14/9/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H yang diwakili Wakapolresta Pekanbaru Akbp Yusup Rahmanto., S.I.K., M.H memimpin langsung operasi yustisi didampingi Kabagops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Suryanto., S.St, TNI dan Istansi Terkait yaitu Dishub dan Satpol PP, diawali dengan pelaksanaan apel bersama instansi terkait yg dipimpin Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi S.Si yang didampingi unsur Forkopimda Kota Pekanbaru  bersama OPD terkait dan Satgas Covid 19 di Halaman MPP (Mall Pelayanan Publik) Kota Pekanbaru, kemudian operasi yustisi ini dilaksanakan pada dua titik aecara serentak yaitu di jalan Jendral Sudirman Pekanbaru tepatnya didepan Gelanggang Remaja dan di persimpangan jalan Soekarno-Hatta persimpangan jalan Riau tepatnya didepan Polsek Payung Sekaki.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi S.si meninjau langsung kegiatan operasi yustisi yang didamping Wakapolresta Pekanbaru Akbp Yusup Rahmanto., S.I.K., M.H dan Kasat Pol PP Kota Pekanbaru.

Polresta Pekanbaru akan bekerjasama dengan TNI dan Instansi terkait  dalam pelaksanaan operasi yustisi nantinya, operasi ini dilaksanakan pada pukul 09.30 wib untuk menertibkan kembali, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin lagi mematuhi protokol kesehatan, tujuan dilakukan untuk keselamatan masyarakat dan Operasi Yustisi ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Peraturan Pemerintah Propinsi Riau dan Peraturan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Operasi yustisi juga mendata pelanggar yang tidak menggunakan masker saat mengendarai kendaraan dan diberikan sanksi administrasi atau kerja sosial, tim operasi yustisi juga mengawasi penindakan yg diberikan kepada pelanggar dengan sanksi kerja sosial, disamping itu 40 (empat puluh) orang pelanggar dengan sanksi administrasi 9 (sembilan) orang dan 31 orang sanksi kerja sosial.

sumber : Humas polresta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *