• 5 Maret 2025 11:26
  • Last Update 4 Maret 2025 16:15 16: 15: 21
Pelaksanaan Operasi Yustisi Ditingkat Kecamatan Bandar Petalangan 39 Orang Pelanggar Protokol Covid-19 Jalani Sidang Ditempat

Pelaksanaan Operasi Yustisi Ditingkat Kecamatan Bandar Petalangan 39 Orang Pelanggar Protokol Covid-19 Jalani Sidang Ditempat

Pelalawan – Pelaksanaan Kegiatan Tim Yustisi Dalam Rangka Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 di Wilayah Desa Kuala Semundam Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan Berjalan aman dan kondusif. Senin (19/10/2020).

Adapun tim yang tergabung dalam Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Operasi penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19 tingkat Kecamatan Bandar Petalangan ini adalah tim dari TNI : 1 orang, Polri : 7 orang, Satpol PP Kecamatan : 3 orang, Sat Pol PP Kab. Pelalawan: 12 orang, Puskesmas Kecamatan Bandar Petalangan : 3 orang dan staf pegawai Kecamatan Bandar Petalangan : 3 orang.

Kegiatan operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh H.Abu Bakar. FE selaku Ka Satgas Protokol Covid 19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan, dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di dampingi oleh Syafrida selaku perwakilan Kejaksaan Negri Kab Pelalawan. Hj. M. Anidar, SH, MH selaku Panitera. Nurahmi selaku Hakim penindakan perwakilan dari kantor Pengadilan Negri Kab Pelalawan. Uji Mega selaku PPNS dari Sat PP Kab Pelalawan
Rahtiur selaku PPNS kab Pelalawan Muktharius, M.Pd selaku Camat Bandar Petalangan, Sabaruddin,M.Pd selaku Sekcam Bandar Petalangan.AKP Rokhani, S.S, M.H selaku Kapolsek Bunut, Adi Purwanto selaku Ka Puskesmas Kec. Bandar Petalangan dan Siti Aminah selaku Kades Kuala Semundam.

Dalam kata sambutan sebelum kegiatan dimulai H.Abu Bakar. FE selaku Ka Satgas Protokol Covid 19 Sat Pol PP Kabupaten Pelalawan menyampaikan, “Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini adalah
1. Instruksi Presiden no 6 Tahun 2020
2. Peraturan Bupati Pelalawan no 63 Tahun 2020.
3. Peraturan Bupati Pelalawan no 71 Tahun 2020.
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp. 50.000,- s/d Rp. 100.000 dan sanksi sosial dan sanksi bagi pelanggar ditetapkan dari hasil sidang ditempat”, terang Abu Bakar dengan singkat.

Selanjutnya camat bandar petalangan Mukhtarius,M.Pd selaku kepala pemerintahan dikecamatan Bandar Petalangan juga sangat mengapresiasi kegiatan operasi yustisi ini, “Saya selaku kepala pemerintahan Dikecamatan Bandar Petalangan ini sangat mengapresiasi kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan didesa Kuala semundam Kecamatan Bandar Petalangan ini”. Semoga dengan adanya kegiatan yustisi ini dapat menyadarkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker bila bepergian keluar rumah. harap Mukhtarius dengan singkat.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam operasi yustisi ini adalah
1. Melakukan pendataan pelanggar yg tdk memakai masker.
2. Melakukan penindakan bagi pelanggar yang tidak memakai masker dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sampah di halaman mesjid dan denda sebesar Rp. 50.000. s/d Rp. 100.000,-
3. Memberikan Himbauan agar memakai masker setiap berada di luar rumah.

Hasil yang di dapatkan Dalam kegiatan ini
Sanksi sosial : 24 orang
Sanksi/Denda Rp. 50.000,- per orang : 15 orang sebanyak Rp. 750.000,-
tindakan fisik berupa push up : Nihil.

Seluruh rangkaian Kegiatan berakhir pukul 12.00 wib dan selama berlangsung kegiatan operasi yustisi ini berjalan Dalam keadaan aman, terkendali dan kondusif(Syarii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *