• 27 Februari 2025 15:21
  • Last Update 27 Februari 2025 12:45 12: 45: 07
Kejari Pelalawan Bidik Korupsi Proyek Penimbunan Lahan MTQ Senilai Rp 3,7 M

Kejari Pelalawan Bidik Korupsi Proyek Penimbunan Lahan MTQ Senilai Rp 3,7 M

Pelalawan – Kejaksaan negeri Pelalawan (Kejari) naikan tingkat penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi (TPK) di instansi pekerjaan umum (PUPR) kabupaten Pelalawan pada Kamis (17/3) lusa.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina dengan di dampingi Kasi Pidsus Prederic Daniel Tobing, dan Kasi Intel Fasthatul Amul Azmi saat melakukan konferensi pers di gedung PTSP kejaksaan negeri Pelalawan yang berada di Desa Makmur kecamatan Pangkalan Kerinci kab Pelalawan, Riau pada Jum’at (18/3) pagi.

” Pada Kamis kemarin (17/3) kejaksaan negeri Pelalawan menemukan suatu dugaan tindak Pidana korupsi pada kegiatan penimbunan lahan MTQ tingkat provinsi dengan menyebabkan kerugian negara,” ungkap Kajari Pelalawan Silpia Rosalina,SH.,MH dihadapan awak media.

Dia menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang dan 66 dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek tersebut yang menelan anggaran sebesar Rp 3,7 milyar APBD perubahan tahun 2020.

PT. Superita Indo Perkasa dengan nomor kontrak : 620/27/November, Tahun 2020 dengan pihak CV. Altis Consultants sebagai jasa konsultan setelah dilakukan penyelidikan di nyatakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Terang Silpia, dimulainya penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan nomor Prin/43/tanggal 07 Januari Tahun 2022.

Silpia Rosalina, SH, MH, yang didampingi oleh Kasih Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Fasthatul Amul Azmi, SH, MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Prederic Daniel Tobing, SH, MH, beserta dengan tim penyelidik lainya.(Faisal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *