• 25 Februari 2025 10:57
  • Last Update 24 Februari 2025 16:49 16: 49: 28
Penjelasan Kejati Riau Terkait PAM SDO Terhadap Oknum Jaksa Inisial S

Penjelasan Kejati Riau Terkait PAM SDO Terhadap Oknum Jaksa Inisial S

Beredar informasi dugaan adanya PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung mengamankan oknum Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos MM Simaremare SH MHum menyampaikan terkait banyaknya informasi yang beredar simpang siur terkait dugaan adanya PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Asisten Intelijen memberikan klarifikasi bahwa tidak benar Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis inisial S diamankan dan dibawa ke Jakarta oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, dan tidak benar Informasi Jaksa telah menerima Rp2,6 miliar apalagi menerima Rp15 miliar, berita tersebut belum jelas sumbernya.

Menurut Asisten Intelijen memang ada melakukan klarifikasi kepada oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial S, bermula adanya pengaduan yang diterima pada Kamis tanggal 4 sekitar pukul 10.00 WIB, bahwa seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika, berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka mencari tahu siapa Jaksa yang menangani perkara tersebut.

Setelah diketahui berinisial S, sehingga meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, d laan sekira pukul 19.05 Wib Jaksa berinisial S tiba di Bandara SSK II Kota Pekanbaru, kemudian petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk diklarifikasi, yang tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Jaksa tersebut dengan inisial B atau tidak.

Langkah ini sebagai respon cepat Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya.

Saat ini bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak- pihak terkait termasuk nantinya kepada pelapor, sehingga berdasarkan bukti- bukti yang diperoleh hasilnya bisa berupa tidak ada perbuatan tercela atau ada perbuatan tercela, jika ada perbuatan tercela maka akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai Asas Praduga tak bersalah.(*)

 

 

sumber : Kasi Penkum Kejati Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *