• 28 Februari 2025 21:52
  • Last Update 28 Februari 2025 16:29 16: 29: 59
Tertibkan Perizinan Pertambangan, KPK Dorong Kerja sama Pemangku Kepentingan

Tertibkan Perizinan Pertambangan, KPK Dorong Kerja sama Pemangku Kepentingan

Pengelolaan sumber daya alam (SDA) sektor pertambangan perlu pengawasan yang ketat guna memastikan pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab bisnis pada sektor ini menjanjikan perputaran uang dan keuntungan yang besar, sehingga berisiko dijadikan ladang basah korupsi. Mulai dari modus suap, pemerasan, hingga gratifikasi, melalui proses perizinan.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi, mendorong kerja sama antar-pihak terkait untuk menertibkan proses perizinan di sektor pertambangan atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Maruli Tua, dalam Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan Sektor MBLB di Provinsi Sumatera Utara, di Aula Tengku Rizal, Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/7), menuturkan, upaya ini dilakukan demi menutup celah-celah terjadinya korupsi serta pelanggaran hukum.

“KPK mendorong pembenahan perizinan sektor pertambangan MBLB, terutama di Provinsi Sumatera Utara. Terkait permasalahan perizinan tambang, KPK sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah yang meminta agar pelaksanaan konstruksi yang bersumber dari APBD supaya menggunakan material MBLB yang berasal dari pelaku usaha berizin dan taat membayar pajak daerah,” ucap Maruli.

Dalam hal ini, KPK mendorong kerja sama pemerintah daerah se-Provinsi Sumatera Utara dengan Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.

KPK juga telah meminta bantuan kepada asosiasi usaha dan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD), agar dapat memberikan arahan dan informasi kepada seluruh pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Pasalnya, dengan memiliki perizinan yang sah, pihak berwenang dapat memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Potensi Kerugian Negara

Perlu diketahui, potensi terjadinya korupsi dari pertambangan MBLB ini dimulai dari proses perizinan antara pelaku usaha dan pemberi izin yang rawan terjadi suap, pemerasan, dan gratifikasi. Serta terdapat potensi kerugian negara akibat pelaku usaha tidak membayar pungutan dan pajak dari penjualan hasil tambang. Bahkan KemenESDM menyebutkan, sepanjang tahun 2022, potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tembus diangka Rp3,5 triliun.

Sehingga kerjasama antar-instansi pemerintah perlu digalakkan agar proses perizinan bisa dilakukan terakselerasi, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pertambangan illegal tidak lagi menggerogoti kekayaan alam hingga merugikan masyarakat sekitar dan negara.

Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho, menyampaikan bahwa pencegahan korupsi di sektor tambang ini merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur 188.44/334/KPTS/2023 tentang Tim Terpadu Pengawasan Pertambangan MBLB di Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka melakukan pengawasan dan penguatan lembaga pemerintah daerah untuk pembenahan perizinan sektor MBLB.

“Melalui rapat koordinasi ini kami mohon kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar dapat secara bersama-sama melakukan pembenahan terkait dengan MBLB ini. Supaya hasil tambang MBLB dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan membantu pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” jelas Arief.

Sementara Faisal Arif Nasution Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa sesuai Perpres 52 tahun 2022 dinyatakan bahwa pemprov diberikan kewenangan untuk memberikan perizinan MBLB seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas MBLB.

Sayangnya, dalam hal ini masih terdapat banyak masalah. Seperti, pelaku usaha beranggapan apabila sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, maka sudah bisa melakukan kegiatan penambangan. Padahal, izin tersebut hanya dapat digunakan untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan, kegiatan operasi produksi seperti penambangan, pengolahan dan penjualan, belum bisa dilakukan pelaku usaha. Kegiatan ini baru bisa dilakukan jika Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sudah didapatkan.

Kini, Pemprov Sumatera Utara tengah mengatasi permasalahan tersebut dengan melakukan sosialisasi dan asistensi dalam rangka memberikan pengetahuan kepada para pelaku usaha dan konsultan terkait dengan persyaratan dokumen lingkungan hidup.

Rapat Koordinasi yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut, Bupati/Walikota, Inspektur Daerah Kabupaten/Kota, Komite Advokasi Daerah Provinsi Sumut, Asosiasi Usaha, Pelaku Usaha MBLB, serta Balai Kementerian PUPR di Provinsi Sumut.(*Ril*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *